Polda Jabar Tunggu Laporan 46 Jamaah Haji PT Alfatih yang Dideportasi dari Makkah

Senin, 04 Juli 2022 - 18:37 WIB
Ilustrasi jamaah haji. Foto: Istimewa
BANDUNG - Polda Jawa Barat siap menampung laporan 46 jamaah haji furoda yang merasa dirugikan karena dideportasi dari Tanah Suci Makkah. Diketahui, jamaah haji itu diberangkatkan oleh PT Alfatih.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, Polda Jabar siap mengakomodasi laporan ke-46 jamaah haji jika merasa dirugikan oleh PT Alfatih.

"Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan. Kita akan akomodasi (laporannya)," tegas Ibrahim, kepada wartawan, Senin (4/7/2022).





Meski begitu, lanjut Ibrahim, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima aduan atau laporan terkait korban perusahaan travel bodong itu. "Sampai saat ini, belum ada kami terima laporan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jabar menyatakan bahwa PT Alfatih tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
(san)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content