Sakit Hati Diusir, Pemuda di Bangkalan Nekat Curi Motor Saudara Angkat

Minggu, 03 Juli 2022 - 19:43 WIB


“Tersangka akhirnya berhasil ditangkap polisi yang dibantu pihak keluarga angkat tersangka,” ujarnya.

Sementara barang bukti sepeda motor yang dicuri serta kunci duplikat motor berhasil diamankan dari seorang warga lain yang membelinya seharga Rp7,5 Juta.

Namun diakui oleh tersangka, dia baru menerima uang sebesar Rp4 Juta dari hasil penjualan barang curian tersebut. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!