Berulang-ulang Langgar Lalin, Kepemilikan SIM Pengendara Motor Akan Dievaluasi
Minggu, 03 Juli 2022 - 14:28 WIB
Pengendara motor yang berulang kali melanggar aturan berlalu lintas akan dievaluasi kepemilikan SIM-nya. Salah satu pelanggaran yakni melintasi trotoar yang sebenarnya peruntukkan bagi pejalan kaki. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi akan mengevaluasi kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara motor yang berulang kali melanggar aturan berlalu lintas. Dia juga meminta pihak pengadilan turut mengkaji SIM yang dikantongi pemotor bandel.
Salah satu pelanggaran yang memprihatinkan yakni pengendara motor kerap menyalahgunakan fungsi trotoar yang mestinya dipergunakan pejalan kaki. "Bikin repot mereka yang tercatat berulang kali melanggar. Mudah-mudahan lewat bapak kita yang ada di pengadilan dievaluasi, masih layak nggak yang bersangkutan pegang SIM," ujar Firman di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (3/7/2022).
Baca juga: Operasi Patuh 2022, Polri Tindak 57.126 Pengendara yang Melanggar
Menurut Firman, perlu sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat. Sekali pun banyak penindakan yang dilakukan Polantas, namun itu sia-sia bila tidak ada kesadaran dari masing-masing pengendara.
Salah satu pelanggaran yang memprihatinkan yakni pengendara motor kerap menyalahgunakan fungsi trotoar yang mestinya dipergunakan pejalan kaki. "Bikin repot mereka yang tercatat berulang kali melanggar. Mudah-mudahan lewat bapak kita yang ada di pengadilan dievaluasi, masih layak nggak yang bersangkutan pegang SIM," ujar Firman di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (3/7/2022).
Baca juga: Operasi Patuh 2022, Polri Tindak 57.126 Pengendara yang Melanggar
Menurut Firman, perlu sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat. Sekali pun banyak penindakan yang dilakukan Polantas, namun itu sia-sia bila tidak ada kesadaran dari masing-masing pengendara.
Lihat Juga :