Polres Lubuklinggau Gagalkan Peredaran 1,04 Kg Sabu
Kamis, 25 Juni 2020 - 16:47 WIB
LUBUKLINGGAU - Tim Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengagalkan peredaran 1,04 Kg sabu lintas provinsi usai menangkap empat tersangka, Selasa (23/6/2020) di Jalan Garuda Kelurahan Watas, Lubuklinggau, Sumsel.
Tersangka yang ditangkap W alias Uyot (34), N alias Man (34) dan A alias Ari (28). Ketiganya warga Jalan Gotong Royong, Lingkungan 4 Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin. Kemudian, HP alias Heri (29) warga Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa menjelaskan, kronologis bermula didapatkan informasi akan ada narkoba sabu masuk ke wilayah Lubuklinggau dari Rejang Lebong untuk diedarkan di Lubuklinggau dan Babat Toman, Musi Banyuasin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas melakukan pecegatan di batas Lubuklinggau dengan Rejang Lebong. Saat hari kejadian seekitar pukul 16.00 WIB, melintas mobil Toyota Kijang Innova BG 1530 P warna sivler beriringan dengan motor Honda Supra wana hitam tanpa nopol.
Setelah itu petugas langsung mencegat mobil tersebut dan berhasil mengamankan tiga tersangka. Sementara pengendara motor yang berboncengan langsung kabur ke arah Curup, Rejang Lebong. Petugas pun melakukan pengejaran.
Dijelaskan Mustofa, saat di jalan orang yang dibonceng membuang sesuatu kemudian lari ke dalam hutan, sementara pengendara motor tancap gas ke arah Curup. Tersangka yang lari ke dalam hutan berhasil ditangkap.
“Tersangka Uyot kemudian diminta mengambil barang yang dibuangnya, ternyata isinya sabu,” kata Kapolres dalam pers rilis, Kamis (25/6/2020).
Dari pengakuan tersangka sabu tersebut didapat dari seseorang di daerah Kepala Curup yang sebelumnya telah berhubungan melalui telpon dengan Man. Lalu disepakati janji transaksi di tepi jalan daerah Kepala Curup. (Baca juga: Diduga Pecah, Mobil Pelajar Tabrak Pemotor hingga Tewas)
Hingga akhirnya berhasil digerbek tim Sat Narkoba dan berhasil menangkap keempat tersangka berikut barang bukti.
Tersangka yang ditangkap W alias Uyot (34), N alias Man (34) dan A alias Ari (28). Ketiganya warga Jalan Gotong Royong, Lingkungan 4 Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin. Kemudian, HP alias Heri (29) warga Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa menjelaskan, kronologis bermula didapatkan informasi akan ada narkoba sabu masuk ke wilayah Lubuklinggau dari Rejang Lebong untuk diedarkan di Lubuklinggau dan Babat Toman, Musi Banyuasin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas melakukan pecegatan di batas Lubuklinggau dengan Rejang Lebong. Saat hari kejadian seekitar pukul 16.00 WIB, melintas mobil Toyota Kijang Innova BG 1530 P warna sivler beriringan dengan motor Honda Supra wana hitam tanpa nopol.
Setelah itu petugas langsung mencegat mobil tersebut dan berhasil mengamankan tiga tersangka. Sementara pengendara motor yang berboncengan langsung kabur ke arah Curup, Rejang Lebong. Petugas pun melakukan pengejaran.
Dijelaskan Mustofa, saat di jalan orang yang dibonceng membuang sesuatu kemudian lari ke dalam hutan, sementara pengendara motor tancap gas ke arah Curup. Tersangka yang lari ke dalam hutan berhasil ditangkap.
“Tersangka Uyot kemudian diminta mengambil barang yang dibuangnya, ternyata isinya sabu,” kata Kapolres dalam pers rilis, Kamis (25/6/2020).
Dari pengakuan tersangka sabu tersebut didapat dari seseorang di daerah Kepala Curup yang sebelumnya telah berhubungan melalui telpon dengan Man. Lalu disepakati janji transaksi di tepi jalan daerah Kepala Curup. (Baca juga: Diduga Pecah, Mobil Pelajar Tabrak Pemotor hingga Tewas)
Hingga akhirnya berhasil digerbek tim Sat Narkoba dan berhasil menangkap keempat tersangka berikut barang bukti.
(boy)
tulis komentar anda