Siang ini, Roy Suryo Diperiksa sebagai Pelapor Kasus Meme Candi Borobudur
Kamis, 30 Juni 2022 - 12:17 WIB
Menanggapi status dirinya terkait dua laporan terhadap dirinya yang telah naik ke tingkat penyidikan. Roy mengaku tidak mempermasalahkan proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian.
”Saya sangat hormati dan apresiasi langkah kepolisian untuk menyelidiki semua laporan yang masuk. Jadi saya tetap apresiasi meskipun laporan kami yang duluan masuk. Nggak apa-apalah mereka diproses dulu itu kewenangannya kepolisian,” jelasnya.
Sebelumnya, Polisi memastikan kasus meme Patung di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo dengan terlapor mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ada dugaan tindak pidana.
Hal itu dilakukan setelah penyidik menaikkan status penyidikan pada dua laporan di Polda dan Bareskrim Polri.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, terdapat dua laporan yang telah dinaikan statusnya.
Dari kedua laporan tersebut, Zulpan menegaskan bahwa Roy Suryo mengandung tindak pidana. Pertama laporan oleh Kurniawan Santoso dengan LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Baca juga: Soal Polemik Harga Tiket Candi Borobudur Selangit, YLKI: Contoh Candi Angkor Wat
”Saya sangat hormati dan apresiasi langkah kepolisian untuk menyelidiki semua laporan yang masuk. Jadi saya tetap apresiasi meskipun laporan kami yang duluan masuk. Nggak apa-apalah mereka diproses dulu itu kewenangannya kepolisian,” jelasnya.
Sebelumnya, Polisi memastikan kasus meme Patung di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo dengan terlapor mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ada dugaan tindak pidana.
Hal itu dilakukan setelah penyidik menaikkan status penyidikan pada dua laporan di Polda dan Bareskrim Polri.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, terdapat dua laporan yang telah dinaikan statusnya.
Dari kedua laporan tersebut, Zulpan menegaskan bahwa Roy Suryo mengandung tindak pidana. Pertama laporan oleh Kurniawan Santoso dengan LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Baca juga: Soal Polemik Harga Tiket Candi Borobudur Selangit, YLKI: Contoh Candi Angkor Wat
Lihat Juga :