Pemprov DKI Segel Holywings Pondok Indah, Begini Penjelasannya
Kamis, 30 Juni 2022 - 11:30 WIB
”Dia punya izin surat keterangan pengecer (SKP) itu yang tidak boleh minum di tempat hanya untuk display dan gudang, tapi disalahgunakan untuk minum di tempat,” sambungnya.
Menurut dia, penyegelan Holywings di Pondok Indah baru dilakukan pada Kamis (30/6/2022) ini lantaran Satpol PP DKI Jakarta baru mendapatkan rekomendasinya dari Disparekraf DKI Jakarta.
Dengan penyegelan outlet di Pondok Indah ini, total ada 13 outlet milik grup Holywings di Jakarta yang telah ditutup secara permanen.”Iya telat rekomendasinya. Ini rekomendasi yang kami terima dari Disparekraf kemarin tanggal 29, makanya kami tutup hari ini. Ini outlet ke 13,” katanya. Baca juga: 12 Gerai Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya
Penyegelan dilakukan Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.Penyegelan ditandai dengan penempelan stiker dan spanduk pelarangan operasional pada tempat usaha tersebut.
Menurut dia, penyegelan Holywings di Pondok Indah baru dilakukan pada Kamis (30/6/2022) ini lantaran Satpol PP DKI Jakarta baru mendapatkan rekomendasinya dari Disparekraf DKI Jakarta.
Dengan penyegelan outlet di Pondok Indah ini, total ada 13 outlet milik grup Holywings di Jakarta yang telah ditutup secara permanen.”Iya telat rekomendasinya. Ini rekomendasi yang kami terima dari Disparekraf kemarin tanggal 29, makanya kami tutup hari ini. Ini outlet ke 13,” katanya. Baca juga: 12 Gerai Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya
Penyegelan dilakukan Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.Penyegelan ditandai dengan penempelan stiker dan spanduk pelarangan operasional pada tempat usaha tersebut.
(ams)
Lihat Juga :