Langgar Perizinan Berisiko, Satpol PP Segel Holywings Summarecon Bekasi

Rabu, 29 Juni 2022 - 12:58 WIB
Satpol PP Kota Bekasi menyegel Holywings Summarecon Bekasi. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Satpol PP Kota Bekasi resmi menyegel Holywings Forest yang terletak di kawasan Summarecon Bekasi, Kota Bekasi. Penyegelan didasari lantaran Holywings melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi.

”Hari ini kita melakukan kegiatan penyegelan atau pemberhentian kegiatan di lokasi Holywings ini,” kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah kepada wartawan, Rabu (29/6/2022). Baca juga: Holywings Dapat Kembali Beroperasi di Jakarta, Ini Syaratnya





Abi menjelaskan Perda yang dilanggar yakni Perda Nomor 15 Tahun 2020 terkait adaptasi tatanan baru. Sementara Perwal Bekasi yang dilanggar yakni Nomor 52 A tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!