Syok Temukan 2 Kondom Bekas di Kamar Anak, Ibu di Bali Laporkan Suami ke Polisi

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:17 WIB
Pria berinisial IKR (32) diringkus Satreskrim Polres Gianyar, karena tega menyetubuhi anak tirinya yang baru berusia 12 tahun. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
GIANYAR - Syok saat menemukan kondom bekas pakai di kamar anaknya yang baru berusia 12 tahun. Seorang ibu di Kabupaten Gianyar, Bali, langsung melaporkan suaminya sendiri ke Polres Gianyar, atas dugaan pencabulan terhadap anak.

Baca juga: Edan! Pengasuh Pesantren di Banyuwangi Diduga Cabuli Santriwati dengan Modus Memeriksa Keperawanan

Laporan seorang ibu ke polisi itu, didasarkan hasil pengakuan anaknya yang telah disetubuhi ayah tirinya. Pelaku pencabulan terhadap anak, berinisial IKR (32), telah berhasil ditangkap polisi.

"Pelaku pencabulan ditangkap setelah ada laporan istrinya," kata Kapolres Gianyar AKBP Made Bayu Sutha Sartana, Selasa (28/6/2022). Bayu menjelaskan, awalnya ibu korban mendapati noda darah di sprei kasur putrinya, berinisial IT (12), pada Sabtu (18/6/2022).

Baca juga: Asyik Lucuti Baju Janda di Kamar Kos, Brigadir Polisi di Jambi Panik Pintu Didobrak Polwan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!