Perubahan Nama Jalan di STNK Bisa Dilakukan Ketika Membayar Pajak

Selasa, 28 Juni 2022 - 11:50 WIB
Menurutnya, pemilik kendaraan bisa melakukan perubahan nama jalan di STNK ketika membayar pajak lima tahunan. Nantinya akan ada perubahan data alamat ketika pembayaran pajak sekaligus perpanjangan pajak pelat nomor.

Sambodo meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan nama yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI.

Baca juga: 22 Jalan Berganti Nama, Dinas Dukcapil DKI Akan Bantu Perubahan Data Kependudukan

"Kecuali dalam pembayaran 5 tahun dia perlu ganti STNK, pada saat itulah diganti alamatnya sesuai alamat yang ini (perubahan nama jalan)," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Firman Santyabudi juga mengungkapkan masyarakat tidak diwajibkan langsung mengganti surat-surat berlalu lintas terkait perubahan nama jalan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!