Tuan Guru Batak Tegaskan Hewan Terjangkit PMK Parah Tak Sah Dikurbankan
Minggu, 26 Juni 2022 - 17:14 WIB
TGB Syekh Dr Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk menegaskan, hewan PMK parah tidak sah dikurbankan. Foto: Istimewa
SIMALUNGUN - Ulama kharismatik Sumatera Utara, asal Kabupaten Simalungun , yang lebih dikenal dengan nama Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk menegaskan hewan kurban yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kaki ( PMK ) parah atau berat tidak sah dikurbankan.
Namun demikian, dia mengecualikan untuk hewan yang terjangkit wabah relative ringan, tetap sah untuk dikurbankan.
Baca juga: Tak Punya Biaya Berobat, Bocah Penderita Leukimia Kronis Ini Dibantu Kejari Simalungun
Pernyataan itu disampaikannya, Minggu (26/6/2022), menanggapi pernyataan Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga kepada warga yang akan melaksanakan ibadah kurban tidak perlu was-was tentang penyebaran PMK.
Namun demikian, dia mengecualikan untuk hewan yang terjangkit wabah relative ringan, tetap sah untuk dikurbankan.
Baca juga: Tak Punya Biaya Berobat, Bocah Penderita Leukimia Kronis Ini Dibantu Kejari Simalungun
Pernyataan itu disampaikannya, Minggu (26/6/2022), menanggapi pernyataan Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga kepada warga yang akan melaksanakan ibadah kurban tidak perlu was-was tentang penyebaran PMK.
Lihat Juga :