Anies Ganti Nama 22 Jalan di Jakarta, Ini Respons Kemendagri
Sabtu, 25 Juni 2022 - 07:42 WIB
Untuk itu, perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen lain yang terkait.Selain itu, yang juga perlu diketahui, pengurusan perubahan data kependudukan ini bisa diwakilkan oleh orang lain.Baca juga: 22 Jalan Berganti Nama, Dinas Dukcapil DKI Akan Bantu Perubahan Data Kependudukan
”Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi, enggak perlu.Tidak hanya itu, penduduk tidak perlu membawa dokumen pengantar RT dan RWuntuk mengurus perubahan data alamat ini,” tandasnya.
”Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi, enggak perlu.Tidak hanya itu, penduduk tidak perlu membawa dokumen pengantar RT dan RWuntuk mengurus perubahan data alamat ini,” tandasnya.
(ams)
Lihat Juga :