Satpol PP Kabupaten Bekasi Sita 260.000 Batang Rokok Ilegal
Kamis, 23 Juni 2022 - 18:40 WIB
Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama Satpol PP Jawa Barat menyita sebanyak 260.000 batang rokok ilegal.Foto/Ilustrasi/Antara
BEKASI - Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama Satpol PP Jawa Barat menertibkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bekasi. Sejak Maret 2022 aparat Satpol PP menyita sebanyak 260.000 batang rokok ilegal .
“Sebanyak 260.000 batang rokok ilegal ini disita dari operasi yang dilakukan di tiga kecamatan,” ungkap Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi, dalam keterangannya pada Kamis (23/6/2022).
Deni tak menampik peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Bekasi sangat marak. Oleh sebabnya dia juga mengimbau para pedagang untuk tak menjual rokok ilegal tersebut.
"Peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Bekasi memang luar biasa. Karena itu ke depan kita akan terus tingkatkan kerja sama dengan Bea Cukai dan Tim DBHCT," ujarnya. Baca: 104 Merek Rokok Ilegal Beredar Luas di Jabar
“Sebanyak 260.000 batang rokok ilegal ini disita dari operasi yang dilakukan di tiga kecamatan,” ungkap Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi, dalam keterangannya pada Kamis (23/6/2022).
Deni tak menampik peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Bekasi sangat marak. Oleh sebabnya dia juga mengimbau para pedagang untuk tak menjual rokok ilegal tersebut.
"Peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Bekasi memang luar biasa. Karena itu ke depan kita akan terus tingkatkan kerja sama dengan Bea Cukai dan Tim DBHCT," ujarnya. Baca: 104 Merek Rokok Ilegal Beredar Luas di Jabar
Lihat Juga :