Ngeri! Kurun 3 Hari, Polres Padangsidimpuan Ringkus Belasan Pelaku Narkoba
Rabu, 22 Juni 2022 - 18:33 WIB
Kurun waktu 3 hari, Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara (Sumut), menangkap belasan pelaku narkoba dari dalam maupun luar Kota Padangsidimpuan. Foto SINDOnews
PADANGSIDIMPUAN - Kurun waktu 3 hari, Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara (Sumut), menangkap belasan pelaku narkoba dari dalam maupun luar Kota Padangsidimpuan. Barang bukti yang diamankan berupa mobil, sepeda motor hingga narkoba jenis sabu.
Para terduga pelaku narkoba itu berinisial ABB (36), ASS (30), ER (38), ARD (39), FN (36), PS (50). Ke-6 Warga tersebut berasal Jalan Alboint Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Para terduga narkoba tersebut ditangkap pada Senin (20/6/2022). Baca juga: Meski Mobil Ditembaki Polisi hingga Ban Lepas, Pengedar Narkoba Tetap Mencoba Kabur
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti uang milik ABB sebesar Rp1,5 juta. Selanjutnya, di sepeda motor (barang bukti) ABB juga ditemukan narkoba jenis sabu bungkusan besar dan 7 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kepolisian kembali menangkap ESB (39), di Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Dari tangan ESB, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil.
Sebelumnya, pada Sabtu (18/6/2022), polisi juga menangkap enam orang terduga pelaku narkoba Kampung Bukit, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Para terduga pelaku narkoba itu berinisial ABB (36), ASS (30), ER (38), ARD (39), FN (36), PS (50). Ke-6 Warga tersebut berasal Jalan Alboint Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Para terduga narkoba tersebut ditangkap pada Senin (20/6/2022). Baca juga: Meski Mobil Ditembaki Polisi hingga Ban Lepas, Pengedar Narkoba Tetap Mencoba Kabur
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti uang milik ABB sebesar Rp1,5 juta. Selanjutnya, di sepeda motor (barang bukti) ABB juga ditemukan narkoba jenis sabu bungkusan besar dan 7 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kepolisian kembali menangkap ESB (39), di Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Dari tangan ESB, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil.
Sebelumnya, pada Sabtu (18/6/2022), polisi juga menangkap enam orang terduga pelaku narkoba Kampung Bukit, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.