Tergiur Upah Konsumsi Sabu, Pengedar Ditangkap di SPBU Tangerang

Selasa, 21 Juni 2022 - 19:31 WIB
Seorang pria berinisial DI (32) ditangkap Polresta Tangerang karena kedapatan miliki narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG - Seorang pria berinisial DI (32) ditangkap Polresta Tangerang karena kedapatan miliki narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram. DI ditangkap di depan SPBU, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Selasa 14 Juni 2022.

Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita membenarkan terkait penangkapan itu. Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Pengedar Sabu-sabu di Petamburan



“Benar, Satresnarkoba Polresta Tangerang telah menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial DI," kata Gede dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).

Terkait modus peredaran, Gede menjelaskan, narkoba ini berhasil diidentifikasi pasca personel Satresnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kemudian setelah melakukan penyelidikan dan memastikan pelaku berada di tempat kejadian perkara (TKP), personel Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat penggeledahan selanjutnya didapatkan barang bukti berupa sabu seberat 1,05 gram," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!