Hamilton Spa & Massage di Jakarta Selatan Terancam Ditutup Permanen
Selasa, 21 Juni 2022 - 18:20 WIB
Hamilton Spa dan Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terancam ditutup permanen. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Hamilton Spa & Massage yang berlokasi di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan , terancam ditutup permanen terkait kasus prostitusi . Hamilton Spa & Massage bakal ditutup jika terbukti menjadi tempat praktik prostitusi.
Demikian disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Selasa (21/6/20220). Baca juga: Pesta Seks Bertajuk Bungkus Night di Jaksel Berkedok Pijat
"Mekanismenya Satpol PP menunggu nanti ada rekomendasi yang disampaikan Dinas Parekraf terkait dengan pelanggaran yang terjadi di Hamilton, nanti dari surat itu kami akan melakukan tindakan berupa tadi penutupan secara permanen," terang Arifin.
Menurut Arifin, pihaknya bersama Dinas Parekraf DKI Jakarta sejauh ini masih mengikuti perkembangan dari pemberitaan yang ada di media. Karena hingga saat ini Polres Jakarta Selatan masih mendalami lebih lanjut tentang kasus yang terjadi di griya pijat tersebut.
"Kalau ada kegiatan pelanggaran prostitusi, maka mengacu ketentuan Pergub 18 tahun 2018, tindakan sanksi yang bisa dikenakan penutupan secara permanen dan pencabutan izin kalau dia ada izinnya," tuturnya.
Demikian disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Selasa (21/6/20220). Baca juga: Pesta Seks Bertajuk Bungkus Night di Jaksel Berkedok Pijat
"Mekanismenya Satpol PP menunggu nanti ada rekomendasi yang disampaikan Dinas Parekraf terkait dengan pelanggaran yang terjadi di Hamilton, nanti dari surat itu kami akan melakukan tindakan berupa tadi penutupan secara permanen," terang Arifin.
Menurut Arifin, pihaknya bersama Dinas Parekraf DKI Jakarta sejauh ini masih mengikuti perkembangan dari pemberitaan yang ada di media. Karena hingga saat ini Polres Jakarta Selatan masih mendalami lebih lanjut tentang kasus yang terjadi di griya pijat tersebut.
"Kalau ada kegiatan pelanggaran prostitusi, maka mengacu ketentuan Pergub 18 tahun 2018, tindakan sanksi yang bisa dikenakan penutupan secara permanen dan pencabutan izin kalau dia ada izinnya," tuturnya.