Ancam Pengunjung Kafe dengan Kelewang, Preman Kampung Tak Berdaya Diciduk Polisi

Rabu, 15 Juni 2022 - 20:04 WIB
Preman kampung di Medan ini hanya bisa pasrah diciduk polisi usai aksinya mengancam pengunjung kafe denga senjata tajam jenis kelewang. Foto: Istimewa
MEDAN - Seorang preman kampung berinisial Yo (50) begitu sangar saat mengancam korbannya dengan senjata tajam jenis kelewang. Namun sayang dia tak berkutik saat diciduk polisi .

Yo warga Jalan Amaliun Gang Senggo, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara itu bahkan mengancam akan membunuh korban beserta keluarganya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Area, AKP Phillips Antonio Purba mengatakan, insiden pengancaman itu terjadi di Cafe Buya Jalan Amaliun pada Sabtu, (11/6/2022).





Saat itu korban, Hendra Harianta (43), warga Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia tengah berada di Cafe Buya. Di saat bersamaan pelaku yang baru keluar dari gang rumahnya terlibat saling pandang dengan korban.

Tak senang dipandangi korban, Yo kemudian mendatangi korban dan kemudian menanyakan maksud korban memandanginya. Pertanyaan pelaku pun ditanggapi dingin oleh korban. Keduanya pun kemudian terlibat cekcok.

"Dia (pelaku) sempat mendatangi korban dan mengatakan 'mata kau woi'. Perkataan pelaku kemudian dijawab korban dengan pertanyaan 'kenapa rupanya'. Mereka lalu cekcok dan dilerai oleh warga bernama Amir," sebut Philip saat memaparkan kasus itu di Mapolsek Medan Area, Rabu (15/6/2022).



Setelah dilerai, pelaku pun pergi meninggalkan korban. Namun tak lama kemudian dia datang lagi sambil membawa kelewang bergagang warna hijau.

"Setelah bertemu dengan pelapor, terlapor dan pelapor bertengkar mulut lagi saat sedang bertengkar mulut dengan pelapor, terlapor kemudian mengarahkan kelewang yang dipegangnya kepada pelapor sambil mengancam pelapor dengan kalimat 'jangan nampak lagi kau di jalan Amaliun ini, kubunuh nanti kau sekeluarga," sebut Philip menirukan ucapan Yo.

Pelaku, kata Philip kini sudah ditahan di Mapolsek Medan Area. Dia juga sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. "Dia kita jerat dengan Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content