Pria Sekap Remaja Putri Selama 11 Jam karena Punya Masalah Pribadi dengan Orang Tua Korban
Rabu, 15 Juni 2022 - 12:58 WIB
MALANG - Pelaku penyekapan remaja perempuan berusia 19 tahun diamankan Polres Malang. Pria berinisial YD (49) merupakan warga Banyuwangi berdomisili di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Kapolsek Malang AKP Lukman Hudin membenarkan telah mengamankan YD terduga pelaku penyekapan kepada remaja perempuan berinisial IR beberapa hari lalu. Pelaku diamankan setelah korban berhasil kabur dan mengadu kepada warga sekitar, hingga diteruskan kepada kepolisian.
"Benar telah kami amankan pelaku seroang laki-laki berumur 49 tahun yang telah menyekap seorang remaja perempuan berumur 19 tahun," ucap Lukman Hudin, melalui keterangan tertulisnya yang diterima MPI, pada Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Sedan Tabrak Pembatas Jembatan, 3 ABG Madiun Tewas Mengenaskan
Menurut pengakuan tersangka, Lukman menuturkan pelaku nekat melakukan perbuatannya atas dasar masalah pribadinya dengan orang tua korban, sehingga pelaku berniat melakukan penyekapan tersebut.
"Pelaku mempunya masalah pribadi dengan orang tua korban, sehingga inilah yang menjadi dasarnya dia melakukan penyekapan" tuturnya.
Lukman menjelaskan, pelaku diduga melakukan penyekapan kepada perempuan berinisial IR (19) di sebuah rumah di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, pada Kamis 9 Juni 2022 mulai pukul 09.00 - 11.00 WIB.
IR lantas disekap di dalam sebuah lemari dengan kondisi tangan dan kaki terikat selama 11 jam. Bahkan IR juga disebut mengalami pelecehan seksual oleh YD sebelum akhirnya berhasil kabur dan pelaku diamankan oleh Polsek Sumberpucung.
"Sebelum menyekap korban, pelaku berniat mengajaknya untuk mengambil ijazah miliknya di salah satu Sekolah Menengah Atas Kecamatan Sumberpucung. Tapi sebelum sampai di sekolah tersebut, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan pelaku dengan alasan untuk mengambil laptop dan sepeda motor," ujarnya.
Kapolsek Malang AKP Lukman Hudin membenarkan telah mengamankan YD terduga pelaku penyekapan kepada remaja perempuan berinisial IR beberapa hari lalu. Pelaku diamankan setelah korban berhasil kabur dan mengadu kepada warga sekitar, hingga diteruskan kepada kepolisian.
"Benar telah kami amankan pelaku seroang laki-laki berumur 49 tahun yang telah menyekap seorang remaja perempuan berumur 19 tahun," ucap Lukman Hudin, melalui keterangan tertulisnya yang diterima MPI, pada Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Sedan Tabrak Pembatas Jembatan, 3 ABG Madiun Tewas Mengenaskan
Menurut pengakuan tersangka, Lukman menuturkan pelaku nekat melakukan perbuatannya atas dasar masalah pribadinya dengan orang tua korban, sehingga pelaku berniat melakukan penyekapan tersebut.
"Pelaku mempunya masalah pribadi dengan orang tua korban, sehingga inilah yang menjadi dasarnya dia melakukan penyekapan" tuturnya.
Lukman menjelaskan, pelaku diduga melakukan penyekapan kepada perempuan berinisial IR (19) di sebuah rumah di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, pada Kamis 9 Juni 2022 mulai pukul 09.00 - 11.00 WIB.
IR lantas disekap di dalam sebuah lemari dengan kondisi tangan dan kaki terikat selama 11 jam. Bahkan IR juga disebut mengalami pelecehan seksual oleh YD sebelum akhirnya berhasil kabur dan pelaku diamankan oleh Polsek Sumberpucung.
"Sebelum menyekap korban, pelaku berniat mengajaknya untuk mengambil ijazah miliknya di salah satu Sekolah Menengah Atas Kecamatan Sumberpucung. Tapi sebelum sampai di sekolah tersebut, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan pelaku dengan alasan untuk mengambil laptop dan sepeda motor," ujarnya.
tulis komentar anda