Tipu Warga hingga Rp1 Miliar, Mantan Pegawai PDAM Sumut Ditangkap Polisi
Rabu, 15 Juni 2022 - 12:08 WIB
MEDAN - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial RD (42), warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Mantan pegawai di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Sumatera Utara itu ditangkap atas dugaan penipuan yang dilakukannya hingga membuat korbannya merugi hingga Rp1 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan RD ditangkap atas laporan korban berinisial RH. Korban merasa ditipu dengan dijanjikan bisa menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi dan PDAM Tirtabina Asahan.
"Modusnya tersangka membujuk dan menjanjikan korban-korbannya bisa menjadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan sejumlah uang untuk biaya pengurusan," kata Hadi, Rabu (15/6/2022).
Hadi menyebutkan ada delapan orang yang telah dijanjikan oleh pelaku menjadi pegawai PDAM , baik menggantikan pegawai meninggal dunia terpapar COVID-19 hingga yang sudah pensiun. Delapan orang ini telah dimintai keterangannya. "Korban yang sudah kita mintai keterangan sebanyak delapan orang. Kemungkinan korbannya bertambah itu terus didalami oleh penyidik," ujar Hadi.
Hadi mengatakan kedelapan korban tersebut mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp 65 juta hingga Rp 200 juta.Tak tanggung-tanggung, uang hasil penipuan yang diperoleh RD mencapai Rp1 miliar.
Hadi merinci, korban RH mengalami kerugian sebesar Rp74 juta, YH sebesar Rp162 juta, AES, sebesar Rp150 juta, AMS sebesar Rp150 juta, NT sebesar Rp150 juta, RAMHP sebesar Rp150 juta, EF sebesar Rp65 juta dan SS sebesar Rp200 juta. "Jumlah keseluruhan uang yang diserahkan oleh kedelapan korban sebesar Rp1,1 miliar," ungkap Hadi.
Polda Sumut mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan ada korban lain.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan RD ditangkap atas laporan korban berinisial RH. Korban merasa ditipu dengan dijanjikan bisa menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi dan PDAM Tirtabina Asahan.
"Modusnya tersangka membujuk dan menjanjikan korban-korbannya bisa menjadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan sejumlah uang untuk biaya pengurusan," kata Hadi, Rabu (15/6/2022).
Hadi menyebutkan ada delapan orang yang telah dijanjikan oleh pelaku menjadi pegawai PDAM , baik menggantikan pegawai meninggal dunia terpapar COVID-19 hingga yang sudah pensiun. Delapan orang ini telah dimintai keterangannya. "Korban yang sudah kita mintai keterangan sebanyak delapan orang. Kemungkinan korbannya bertambah itu terus didalami oleh penyidik," ujar Hadi.
Hadi mengatakan kedelapan korban tersebut mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp 65 juta hingga Rp 200 juta.Tak tanggung-tanggung, uang hasil penipuan yang diperoleh RD mencapai Rp1 miliar.
Hadi merinci, korban RH mengalami kerugian sebesar Rp74 juta, YH sebesar Rp162 juta, AES, sebesar Rp150 juta, AMS sebesar Rp150 juta, NT sebesar Rp150 juta, RAMHP sebesar Rp150 juta, EF sebesar Rp65 juta dan SS sebesar Rp200 juta. "Jumlah keseluruhan uang yang diserahkan oleh kedelapan korban sebesar Rp1,1 miliar," ungkap Hadi.
Polda Sumut mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan ada korban lain.
(don)
tulis komentar anda