Transaksi Narkoba di Depan RS Pematangsiantar, Warga Sergai Ditangkap Polisi
Selasa, 14 Juni 2022 - 12:50 WIB
PEMATANGSIANTAR - Polisi menangkap seorang pria, warga Kabupaten Serdang Bedagai, saat duduk di atas motor depan salah satu rumah sakit, Jalan Medan-Pematangsiantar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan mengatakan, pria berinisial M alias I (29), ditangkap karena diduga merupakan pengedar narkoba.
Saat didatangi polisi, M membuang bungkusan plastik hitam dengan tangan kirinya. Namun terlihat polisi dan memintanya memungut kembali bungkusan yang dibuang tersebut.
"Saat polisi mendatanginya, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan plastik hitam dengan tangan kirinya, dan setelah diminta memungut kembali, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut tisu dengan berat sekitar 37,22 gram," ujar Fernando, Selasa (14/6/2022).
Polisi menangkap M sebagai tindak lanjut informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba di depan rumah sakit, Jalan Medan-Pematangsiantar, Kecamatan Siantar Martoba.
"Polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah adanya transaksi narkoba di depan rumah sakit dan kemudian dilakukan penyelidikan. Hingga akhirnya M ditangkap saat sedang menunggu pembeli," jelasnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka M ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar sekaligus melakukan pengembangan terhadap pemasok narkoba kepada tersangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan mengatakan, pria berinisial M alias I (29), ditangkap karena diduga merupakan pengedar narkoba.
Saat didatangi polisi, M membuang bungkusan plastik hitam dengan tangan kirinya. Namun terlihat polisi dan memintanya memungut kembali bungkusan yang dibuang tersebut.
"Saat polisi mendatanginya, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan plastik hitam dengan tangan kirinya, dan setelah diminta memungut kembali, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut tisu dengan berat sekitar 37,22 gram," ujar Fernando, Selasa (14/6/2022).
Polisi menangkap M sebagai tindak lanjut informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba di depan rumah sakit, Jalan Medan-Pematangsiantar, Kecamatan Siantar Martoba.
"Polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah adanya transaksi narkoba di depan rumah sakit dan kemudian dilakukan penyelidikan. Hingga akhirnya M ditangkap saat sedang menunggu pembeli," jelasnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka M ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar sekaligus melakukan pengembangan terhadap pemasok narkoba kepada tersangka.
(san)
tulis komentar anda