Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Iko Uwais
Senin, 13 Juni 2022 - 22:31 WIB
“Apabila betul peristiwa tersebut dan ditemukan unsur pidana maka akan kita naikin perkara ini ke tingkat penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka,” tambah Ivan.
Nantinya, apabila Iko Uwais ditetapkan tersangka, polisi menyangkakan Pasal 170 KUHP terhadap dirinya. Adapun, Iko dapat diancam penjara selama lima tahun. Baca juga: Instagram Iko Uwais Digeruduk Netizen Imbas dari Dugaan Penganiayaan
“Pasal yang saat disangkakan kepada kedua terlapor adalah 170 KUHP atau dengan pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.
Nantinya, apabila Iko Uwais ditetapkan tersangka, polisi menyangkakan Pasal 170 KUHP terhadap dirinya. Adapun, Iko dapat diancam penjara selama lima tahun. Baca juga: Instagram Iko Uwais Digeruduk Netizen Imbas dari Dugaan Penganiayaan
“Pasal yang saat disangkakan kepada kedua terlapor adalah 170 KUHP atau dengan pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :