4 Tersangka Pembakar Rumah Warga Buleleng Dibekuk Polisi
Minggu, 12 Juni 2022 - 15:56 WIB
Polisi menangkap empat orang perusak dan pembakar rumah Sahrudin (26), warga Desa Julah, Buleleng, Bali.(Ist)
DENPASAR - Polisi menangkap empat orang perusak dan pembakar rumah Sahrudin (26), warga Desa Julah, Buleleng, Bali. Mereka menjadi tersangka dan ditahan.
"Penetapan tersangka karena telah ditemukan barang barang bukti yang cukup," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Minggu (12/6/2022).
Keempat tersangka yaitu INK (71), KS (33), IWS (30) dan SK (28). Mereka semua masih warga satu desa yang diamankan di tempat dan waktu berbeda.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat tersangka diduga sebagai provokator. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP.
"Penetapan tersangka karena telah ditemukan barang barang bukti yang cukup," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Minggu (12/6/2022).
Keempat tersangka yaitu INK (71), KS (33), IWS (30) dan SK (28). Mereka semua masih warga satu desa yang diamankan di tempat dan waktu berbeda.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat tersangka diduga sebagai provokator. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP.
Lihat Juga :