Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

Kamis, 09 Juni 2022 - 20:11 WIB
Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin jadi tersangka kepemilikan satwa dilindungi yang ditangani Balai Penegakkan KLHK Wilayah Sumatera Utara. Foto/SINDOnews/Sutikno
MEDAN - Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana kembali menjadi tersangka. Cana jadi tersangka kepemilikan satwa dilindungi yang ditangani Balai Penegakkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Utara.

Diketahui sebelumnya cana tekah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, kemudian kasus tindak pidana perdagangan orang pada praktik kerangkeng manusia yang ditangani Kepolisian.



Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan penetapan Cana sebagai tersangka diilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara bersama Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada Rabu, (8/6/2022).

"Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Subhan kepada MPI, Kamis (9/6/2022).



Saat ini, kata Subhan, tersangka Cana merupakan tahanan KPK dalam perkara tindak pidana korupsi. Sehingga Penyidik Balai Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk dapat melanjutkan pemeriksaannya sebagai tersangka.

"Tersangka TRP kini terancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," jelasnya.



Kasus kepemilikan satwa dilindungi ini bermula ketika petugas dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam mendapat perintah untuk melakukan pengambilan satwa liar di rumah pribadi Cana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 25 Januari 2022 lalu.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More