Bacok Sopir Boks, 3 Begal Diciduk Polisi di Setu

Rabu, 08 Juni 2022 - 14:17 WIB


Hasilnya tak sia-sia, saat itu motor yang digunakan pelaku mengalami kecelakan dengan mobil lainnya. Kesempatan tersebut digunakan korban untuk berteriak.

“Sopir ini teriak minta bantuan, kebetulan anggota Polsek Setu ada yang sedang patroli di wilayah tersebut sehingga berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial SH,” ujarnya.

Dari penangkapan SH polisi pun melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lainnya A dan MR. Sementara satu pelaku lainnya yang tersisa bernama T masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!