Bacok Sopir Boks, 3 Begal Diciduk Polisi di Setu
Rabu, 08 Juni 2022 - 14:17 WIB
Hasilnya tak sia-sia, saat itu motor yang digunakan pelaku mengalami kecelakan dengan mobil lainnya. Kesempatan tersebut digunakan korban untuk berteriak.
“Sopir ini teriak minta bantuan, kebetulan anggota Polsek Setu ada yang sedang patroli di wilayah tersebut sehingga berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial SH,” ujarnya.
Dari penangkapan SH polisi pun melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lainnya A dan MR. Sementara satu pelaku lainnya yang tersisa bernama T masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :