Dirut PDAM Bone Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Ijazah, Ini Perannya

Selasa, 07 Juni 2022 - 14:24 WIB
Komang menjelaskan Sofyan ditetapkan tersangka atas perannya selaku penghubung atas jual beli ijazah bagi pegawai PDAM Bone. Kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut.

“Mereka dikenakan Pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 UU nomor 12 tahun 2012 tentang Dikti junto pasal 55, 56 KUHPidana Dengan ancaman hukuman 10 tahun, ” ungkapnya.

Adapun para tersangka diketahui sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sulsel.



Baca Juga: Dikhawatirkan Kabur, 13 Tersangka Korupsi RS Batua Ditahan di Polda Sulsel
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!