BPOM Tidak Larang Penggunaan Galon Polikarbonat sebagai Kemasan Air

Selasa, 07 Juni 2022 - 07:31 WIB
BPOM menegaskan tidak akan melarang penggunaan galon berbahan Polikarbonat (PC) untuk kemasan air dan mengalihkannya ke galon PET atau sekali pakai. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan tidak akan melarang penggunaan galon berbahan Polikarbonat (PC) untuk kemasan air dan mengalihkannya ke galon PET atau sekali pakai. BPOM beralasan hal itu untuk tetap menjaga agar perekonomian tetap berjalan dengan baik.

BPOM tidak melarang penggunaan galon PC dan juga tidak mengalihkannya menjadi PET. Kami juga tidak akan melakukan pelabelan BPA terhadap produk yang sudah benar-benar aman,” kata Rita Endang, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM dalam sebuah diskusi yang dilakukan secara online, belum lama ini.



Baca Juga: KPPU Sebut Revisi Aturan Labelisasi Galon BPOM Berpotensi Merusak Persaingan Usaha

Sebelumnya, para ahli pangan dan pakar kimia dari universitas ternama di Indonesia seperti IPB, UI dan ITB mengatakan bahwa air galon berbahan polikarbonat (PC) aman untuk dikosumsi. Apalagi menurut para pakar pangan dan kimia ini, produk tersebut sudah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Guru Besar Bidang Keamanan Pangan & Gizi di Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor(IPB), Prof Ahmad Sulaeman,mengatakan jika sudah memiliki sertifikat SNI, galon isi ulang berbahan polikarbonat itu sudah dijamin keamanannya.

Hal senada disampaikan Pakar Teknologi Produk Polimer/Plastik yang juga Kepala Laboratorium Green Polymer Technology – Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI), Assoc Prof Mochamad Chalid. Dia mengatakan pada dasarnya kemasan galon berbahan PC secara disain material bahan bakunya relatif aman untuk air minum dengan jumlah kali guna-ulang tertentu, yang memperhatikan sifat-sifat fungsionalnya seperti migrasi BPA sebagai sisa bahan baku atau hasil degradasi dari polikarbonat pada kemasan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!