2 Bulan Diburu Usai Membunuh, Pria di Minahasa Utara Ditembak karena Melawan

Minggu, 05 Juni 2022 - 23:21 WIB
Pria di Minahasa Utara terpaksa ditembak karena melawan polisi saat hendak ditangkap, dia menjadi DPO selama 2 bulan setelah membunuh. Foto: Istimewa
MINAHASA UTARA - Seorang pria di Minahasa Utara , MM (43) yang buron dua bulan usai membunuh rekannya, akhirnya ditembak polisi karena melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap.

Terduga pelaku yang sudah dua bulan buron itu berhasil ditangkap Tim Gabungan Polsek Dimembe dan Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut), usai membunuh di Desa Tatelu Rondor, Kecamatan Dimembe, Minggu (3/4/2022) silam.



Baca juga: Lakukan Penganiayaan Pakai Badik, ML Diringkus Polisi di Samping Hotel

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku adalah pria berinisial MM (43) sudah diamankan pada Sabtu (4/6/2022) sore saat berada di sebuah perkebunan di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!