2 Bulan Diburu Usai Membunuh, Pria di Minahasa Utara Ditembak karena Melawan

Minggu, 05 Juni 2022 - 23:21 WIB
Pria di Minahasa Utara terpaksa ditembak karena melawan polisi saat hendak ditangkap, dia menjadi DPO selama 2 bulan setelah membunuh. Foto: Istimewa
MINAHASA UTARA - Seorang pria di Minahasa Utara , MM (43) yang buron dua bulan usai membunuh rekannya, akhirnya ditembak polisi karena melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap.

Terduga pelaku yang sudah dua bulan buron itu berhasil ditangkap Tim Gabungan Polsek Dimembe dan Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut), usai membunuh di Desa Tatelu Rondor, Kecamatan Dimembe, Minggu (3/4/2022) silam.



Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku adalah pria berinisial MM (43) sudah diamankan pada Sabtu (4/6/2022) sore saat berada di sebuah perkebunan di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Kejadian pembunuhan tersebut berawal dari ketersinggungan terduga pelaku terhadap korban, yaitu Maikel Lumatauw (43), saat sedang mengonsumsi minuman beralkohol bersama-sama," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu, (5/6/2022).



Saat itu kata dia, terduga pelaku bersama pacarnya dan korban sedang mengonsumsi minuman beralkohol bersama.



Tiba-tiba, korban mencoba memeluk pacar pelaku. Melihat hal tersebut, MM tersinggung kemudian langsung mengambil sebilah pisau dan menikam korban.

“Tikaman mengenai leher korban. Korban sempat lari dan terjatuh kemudian oleh warga sekitar langsung dilarikan ke rumah sakit. Dalam perjalanan ke rumah sakit, korban sudah meninggal dunia,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More