TNI-Polri Edukasi Warga Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan di Tempat Wisata

Selasa, 23 Juni 2020 - 15:30 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto/Istimewa
JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memperbolehkan kawasan pariwisata alam yang berada di zona hijau dan kuning dibuka untuk umum di tengah pandemi virus corona . Kebijakan itu bagian dari dimulainya aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko virus corona paling ringan.

Pariwisata alam yang diperbolehkan untuk dibuka secara bertahap antara lain yakni kawasan wisata bahari, kawasan konservasi air, kawasan wisata petualangan, kawasan taman nasional, kawasan taman wisata alam. Kemudian kawasan hutan raya, suaka margasatwa, geopark, pariwisata alam non kawasan konservasi, kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata dan kawasan wisata alam yang dikelola masyarakat.



Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, menegaskan bahwa TNI-Polri siap untuk melakukan pengamanan dan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat wisata tersebut.

"Personel TNI-Polri akan ikut membantu pemerintah dalam hal ini gugus tugas dalam mengatur dan mengedukasi masyarakat agar menghabiskan waktu liburannya di tempat wisata tetap menerapkan standar protokol kesehatan," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!