Pemilik Animal Hope Shelter Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 02 Juni 2022 - 23:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemilik Yayasan Sarana Metta Indonesia (Animal Hope Shelter) Kristian Adi Wibowo dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik .

Pencinta hewan Roger Paulus Silalahi melaporkan Kristian ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2648/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Juni 2022. Terlapor masih dalam penyelidikan.



"Jadi saya datang ke Polda Metro Jaya hari ini untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, dan lain-lain yang dilakukan oleh Kristian Adi Wibowo pemilik Yayasan Sarana Metta Indonesia (Animal Hope Shelter)," ujar Roger, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Lewat Restorative Justice, Jampidum Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!