Pemilik Animal Hope Shelter Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik
Kamis, 02 Juni 2022 - 23:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemilik Yayasan Sarana Metta Indonesia (Animal Hope Shelter) Kristian Adi Wibowo dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik .
Pencinta hewan Roger Paulus Silalahi melaporkan Kristian ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2648/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Juni 2022. Terlapor masih dalam penyelidikan.
"Jadi saya datang ke Polda Metro Jaya hari ini untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, dan lain-lain yang dilakukan oleh Kristian Adi Wibowo pemilik Yayasan Sarana Metta Indonesia (Animal Hope Shelter)," ujar Roger, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Lewat Restorative Justice, Jampidum Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik
Pencinta hewan Roger Paulus Silalahi melaporkan Kristian ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2648/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Juni 2022. Terlapor masih dalam penyelidikan.
"Jadi saya datang ke Polda Metro Jaya hari ini untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, dan lain-lain yang dilakukan oleh Kristian Adi Wibowo pemilik Yayasan Sarana Metta Indonesia (Animal Hope Shelter)," ujar Roger, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Lewat Restorative Justice, Jampidum Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik
Lihat Juga :