Tarif Taksi Daring di Provinsi Sulsel Direncanakan Naik

Rabu, 01 Juni 2022 - 22:31 WIB
Perwakilan pengemudi taksi online dari Komunitas Kombes 33 Family, Burhanuddin menuturkan, posisi tarif batas atas Rp6.500 dan tarif batas bawah Rp3.700 merupakan kajian empat tahun lalu. Sementara kini, biaya operasional semakin naik seiring meningkatnya harga sejumlah kebutuhan, seperti bahan bakar.

"Jadi menurut saya komponen harga yang sekarang berlaku secara kondisional sudah jauh tertinggal. Makanya saya menyuarakan untuk dilakukan kajian guna mendorong angka ini harus naik secara signifikan," katanya.

Kendati demikian, Bur mengaku juga sedikit keberatan dengan usulan penetapan satu harga untuk jangkauan tiga kilometer pertama. Menurutnya, hal itu juga cukup memberatkan masyarakat selaku pengguna jasa.

"Teman-teman mengusulkan 3 kilometer, tapi saya sebenarnya merasa lebih fair 2 kilometer, artinya dalam posisi tidak memberatkan penumpang, juga tidak mencelakakan driver," jelasnya.

Saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dishub Sulsel, Anis menjelaskan, usulan terkait penyesuaian tarif sudah disampaikan ke pusat untuk dikaji.

"Setelah ada jawaban dari pusat, kami akan diskusikan lagi di sini dengan beberapa stakeholder, akademisi dan instansi terkait sebelum kami konsep SK itu ke Gubernur," ungkap Anis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!