Berkenalan di Medsos, Wanita Ini Ditipu dan Diperas Rp1,2 Miliar

Selasa, 31 Mei 2022 - 15:46 WIB
Seorang perempuan bernama Lianty Adriani Kinardi menjadi korban dugaan penipuan dan pemerasan melalui media elektronik (cyber crime) senilai Rp1,2 miliar. Foto: Ilustrasi/MPI/Dok
JAKARTA - Seorang perempuan warga Jakarta menjadi korban dugaan penipuan dan pemerasan melalui media elektronik (cyber crime). Korban bernama Lianty Adriani Kinardi (36), mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.

Suami korban, David Crippen (41), mengatakan, pada akhir November 2011 lalu istrinya mengalami penipuan dan pemerasan hingga mengalami kerugian yang tergolong besar di tengah situasi pandemi.



Baca juga: Raffi Ahmad Bakal Polisikan Medina Zein: Harus Kasih Pelajaran, Keterlaluan

"Istri saya juga mengalami intimidasi dan eksploitasi seksual secara verbal dan visual, disertai ancaman terus meminta setoran uang, yang menyebabkan mental istri saya hancur," ujar David, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!