Polisi Ungkap Perdagangan Minyak Goreng Ilegal, 2 Lokasi di Banyumas dan Malang Digerebek

Selasa, 31 Mei 2022 - 12:01 WIB
Polisi Gerebek 2 Lokasi di Banyumas dan Malang Salah satu lokasi yang digerebek polisi terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar. Foto/ist
SEMARANG - Perdagangan minyak goreng kemasan ilegal berhasil digerebek Polresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah. Polisi mengerebek dua lokasi di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah dan Malang Jawa Timur.

Lokasi yang digerebek berada di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas dan sebuah CV di Watugede, Singosari, Malang.



Baca juga: Migor Langka di Papua Barat, 3 Kadis Perdagangan Sorong Raya Dipanggil Kejari

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tersangka berinisial RAN, warga singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!