Polisi Ungkap Perdagangan Minyak Goreng Ilegal, 2 Lokasi di Banyumas dan Malang Digerebek

Selasa, 31 Mei 2022 - 12:01 WIB
Polisi Gerebek 2 Lokasi di Banyumas dan Malang Salah satu lokasi yang digerebek polisi terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar. Foto/ist
SEMARANG - Perdagangan minyak goreng kemasan ilegal berhasil digerebek Polresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah. Polisi mengerebek dua lokasi di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah dan Malang Jawa Timur.

Lokasi yang digerebek berada di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas dan sebuah CV di Watugede, Singosari, Malang.

Baca juga: Migor Langka di Papua Barat, 3 Kadis Perdagangan Sorong Raya Dipanggil Kejari



Dalam perkara ini, polisi menetapkan tersangka berinisial RAN, warga singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya penyimpanan, perdagangan minyak goreng dalam kemasan dalam skala besar di wilayah Cilongok, Banyumas.

Tim satreskrim polresta Banyumas melakukan penyelidikan. Pada 18 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, dari hasil penyelidikan di Desa Cikidang, Cilongok, Banyumas, berhasil diamankan sejumlah 628 karton berisi 24 botol minyak goreng kemasan ukuran 800 mili liter dengan total : 12057,6 liter, beserta 7 orang saksi.

Dari hasil temuan di lapangan, minyak goreng dalam kemasan ini tidak terdaftar. Pada 22 April 2022, tim Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pengembangan ke Malang dan berhasil mengamankan 1. 825 karton berisi 24 botol minyak goreng kemasan ukuran 800 mili liter, atau total 15.840 liter siap edar. Polisi selanjutnya menetapkan RAN sebagai tersangka.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content