Gowa Raih WTP ke-10, Bupati Adnan Sebut Hasil Kerja Sama dan Kerja Keras

Selasa, 31 Mei 2022 - 11:02 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2021 di Auditorium Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel, Senin (30/5/2022). Foto/Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.

“Tentu ini merupakan kebahagiaan bagi kami di Pemerintah Kabupaten Gowa karena berhasil mendapat WTP Ke-10 dari Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan,” ujar Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2021 di Auditorium Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel, Senin (30/5/2022).



Ia menegaskan raihan WTP ke-10 merupakan hasil kerja sama dan kerja keras dari semua pihak lingkup Pemkab Gowa dalam menyajikan data terkait pertanggungjawaban anggaran keuangan pemerintahan daerah. “Atas dasar itulah sehingga kita kembali meraih WTP dari BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengaku akan segera menindaklanjuti catatan-catatan dan rekomendasi dari BPK terhadap LHP atas LKPD sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Olehnya itu, ia berharap ke depannya ini terus bisa dipertahankan.



“Saya berharap jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa itu memiliki komitmen dalam menyajikan laporan hasil pertanggungjawaban pemakaian keuangan. Intinya semua yang kita belanjakan ada pertanggungjawabannya. Jadi perencanaan, pelaksanaan, penganggaran sampai dengan pertanggungjawaban itu semua konsisten dan sesuai,” terangnya.

Pada kesempatan ini, Bupati Adnan juga menyampaikan selamat kepada sejumlah daerah yang berhasil mendapatkan Opini WTP dari Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel. Ia juga berharap daerah yang mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) agar ke depan bisa mendapatkan WTP.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel, Paula Henry Simatupang, dalam sambutannya mengatakan bahwa pemeriksaan laporan keuangan ini untuk menilai kewajaran laporan keuangan, apakah sudah disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengandung kecukupan informasi yang dibutuhkan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Ia juga berharap sinergitas seluruh kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK. Ia menyebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan tidak lanjut dari rekomendasi dari BPK RI terhitung sejak penerimaan LHP LKPD.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More