Kambuh Usai Diobati, Gary Iskak dan 4 Rekannya Jalani Rehabilitasi di BNNP Jabar
Selasa, 31 Mei 2022 - 09:36 WIB
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, usai penangkapan kelimanya, Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa dua buah alat hisap bong.
"Mereka sudah melakukan tes urin di RS Sartika Asih dan dari kelimanya positif menggunakan narkotika jenis sabu," ungkap Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ibrahim, mereka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berinisial O yang kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Modus operandinya menggunakan narkoba untuk diri sendiri dengan cara melawan hukum. Yang dimana hal tersebut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya seraya mengatakan, ancaman hukumannya kurungan penjara hingga 4 tahun.
Selain memeriksa para saksi, kata Ibrahim, pihaknya juga telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kelima tersangka tersebut.
"Sesuai dengan Undang Undang Narkotika Pasal 56 bahwa tersangka yang didapatkan barang bukti kurang dari satu gram, maka dilakukan assasemen, sehingga petugas melakukan koordinasi dengan BNNP untuk dilakukan assasemen tersebut," terangnya.
"Mereka sudah melakukan tes urin di RS Sartika Asih dan dari kelimanya positif menggunakan narkotika jenis sabu," ungkap Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ibrahim, mereka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berinisial O yang kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Modus operandinya menggunakan narkoba untuk diri sendiri dengan cara melawan hukum. Yang dimana hal tersebut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya seraya mengatakan, ancaman hukumannya kurungan penjara hingga 4 tahun.
Selain memeriksa para saksi, kata Ibrahim, pihaknya juga telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kelima tersangka tersebut.
"Sesuai dengan Undang Undang Narkotika Pasal 56 bahwa tersangka yang didapatkan barang bukti kurang dari satu gram, maka dilakukan assasemen, sehingga petugas melakukan koordinasi dengan BNNP untuk dilakukan assasemen tersebut," terangnya.
Lihat Juga :