Jakarta PPKM Level 1, Perkantoran Sektor Non-Esensial WFO 100%
Jum'at, 27 Mei 2022 - 17:22 WIB
Pemprov DKI perbolehkan perkantoran WFO 100 persen. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19. Diketahui Jakarta masuk ke PPKM Level 1 hingga 6 Juni 2022 mendatang.
Hal itu sesuai kebijakan PPKM Level 1 tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Anies memperbolehkan perkantoran sektor non-esensial maksimal 100 persen Work From Office (WFO). Baca juga: Terbitkan Kepgub PPKM Level 1, Anies: Jangan Lengah Tetap Prokes
Hal itu sesuai kebijakan PPKM Level 1 tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Anies memperbolehkan perkantoran sektor non-esensial maksimal 100 persen Work From Office (WFO). Baca juga: Terbitkan Kepgub PPKM Level 1, Anies: Jangan Lengah Tetap Prokes
Lihat Juga :