Viral Mobil Pelat Diplomatik Diduga Halangi Ambulans, Polisi Janji Selidiki

Rabu, 25 Mei 2022 - 18:39 WIB
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

d. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

f. Iring-iringan pengantar jenazah, dan

g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk didahulukan," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!