Masa Jabatan RT/RW Jadi 5 Tahun, Wagub DKI: Keinginan dari Warga

Sabtu, 21 Mei 2022 - 09:16 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan perpanjangan masa jabatan RT/RW menjadi 5 tahun merupakan keinginan warga. Aturan terbaru itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga Pasal 28 ayat 1 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, perpanjangan masa jabatan RT/RW menjadi 5 tahun merupakan keinginan warga. "Itu memang keinginan dari warga dari RT sendiri yang baik ya," kata Ariza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022) malam.



Ariza menekankan, Pemprov DKI selalu mendukung kebijakan sesuai aturan yang berlaku serta sesuai dengan harapan masyarakat. "Prinsipnya kalau kami ini selalu mendukung kebijakan sesuai dengan aturan dan ketentuan sesuai dengan harapan masyarakat," ujarnya.

Ariza menambahkan, prinsipnya Pemprov dengan masyarakat harus mengayomi dan bersinergi berkolaborasi untuk kepentingan bangsa. Baca: Revisi Pergub Era Ahok, Anies Tandatangani Masa Jabatan RT/RW Jadi 5 Tahun



"Jadi kita nih harus mengayomi bersinergi berkolaborasi untuk ke pentingan bangsa kepentingan negara kepentingan bersama. Kepentingan warga kepentinga rakyat , jadi pemprov itu harus seperti itu," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!