Terapkan Restorative Justice, Kejari Jaksel Setop Dua Kasus Pencurian
Rabu, 18 Mei 2022 - 19:22 WIB
Kejari Jakarta Selatan menerapkan restorative justice pada dua kasus dugaan pencurian dengan tersangka Eed Mulyono dan ST Hadijah. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerapkan restorative justice pada dua kasus dugaan pencurian dengan tersangka Eed Mulyono dan ST Hadijah. Setelah diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejari Jaksel di hadapan korbannya, dua tersangka kini bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarganya.
"Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadalian Restoratif," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Nurcahyo Jungkung Madyo, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan
Menurutnya, penghentian penuntutan itu dilakukan dengan melalui berbagai tahapan, termasuk tahapan administrasi. Lalu, ada perdamaian dari korban, Naomas P dan Samantha RL dengan kedua tersangka sebelumnya yang diupayakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai fasilitator kemudian korban memaafkan perbuatan pelaku tanpa syarat.
"Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadalian Restoratif," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Nurcahyo Jungkung Madyo, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan
Menurutnya, penghentian penuntutan itu dilakukan dengan melalui berbagai tahapan, termasuk tahapan administrasi. Lalu, ada perdamaian dari korban, Naomas P dan Samantha RL dengan kedua tersangka sebelumnya yang diupayakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai fasilitator kemudian korban memaafkan perbuatan pelaku tanpa syarat.
Lihat Juga :