Simpan 8,77 Gram Sabu, IRT di Bulukumba Diamankan Polisi

Jum'at, 13 Mei 2022 - 11:13 WIB
IRT di Kabupaten Bulukumba diamankan polisi gegara menyimpan narkotik jenis sabu. Foto/Eky Hendrawan
BULUKUMBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut terjadi di Lingkungan Turungan Beru, Kelurahan Bontokamase, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba , Rabu (11/5/2022).



Terduga pelaku merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AD alias SI (40). Dia diamankan di kediamannya di Lingkungan Turungan Beru beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,77 gram.

Baca Juga: Toko Retail Modern di Bulukumba Diminta Akomodir Produk UMKM Lokal

Kasat Narkoba IPTU Darmawangsa, menyampaikan penangkapan tersebut berawal ketika mendapatkan informasi bahwa di rumah terduga pelaku sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Ya benar kami telah amankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga sabu," ucap Kasat Narkoba.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!