Beli Sabu Diberi Garam, Warga Padang Disandera di Bungo Jambi
Kamis, 12 Mei 2022 - 17:53 WIB
Tim Petir Polres Bungo, Jambi mengungkap motif kasus Penyanderaan Riki Ricardo (33), warga Jalan Pampangan RT.03/RW05, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Bagalung, Kota Padang di Bungo. iNews TV/Budi
BUNGO - Tim Petir Polres Bungo, Jambi mengungkap motif kasus penyanderaan Riki Ricardo (33), warga Jalan Pampangan RT.03/RW05, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Bagalung, Kota Padang di Bungo.
Pelaku bernama Sapriadi (36) warga Desa Sungai Lilin, Kecamatan Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro mengungkapkan, motif terjadinya kasus penyekapan atau penyanderaan ini, bermula saat pelaku memesan barang haram jenis sabu-sabu dari seseorang diduga bandar besar yang berada di Sumbar berinisial ND, atas petunjuk dari rekannya yang saat ini masih menjadi warga binaan Lapas Muaro Bungo.
Pelaku memesan sabu seberat 1 Kg dengan harga Rp65 juta. Untuk tanda jadi ND diminta pelaku mentransfer uang Rp50 juta, dengan perjanjian sisanya kembali ditransfer setelah barang sampai ke Bungo.
"Akhirnya korban suruhan ND bersama tiga rekannya sampai ke Bungo dan langsung melakukan pertemuan dengan pelaku di wilayah Desa Sungai Lilin," ujar Kapolres.
Tanpa menaruh curiga, korban yang bersama pelaku kembali mentransfer sisa uang pembayaran sebesar Rp15 juta. Petunjuk ND meminta pelaku mengambil barang di suatu tempat yang terbungkus dengan plastik hitam. Setelah barang diambil lalu dibuka, rupanya bukan berisi narkoba jenis sabu melainkan sebongkah garam.
Pelaku bernama Sapriadi (36) warga Desa Sungai Lilin, Kecamatan Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro mengungkapkan, motif terjadinya kasus penyekapan atau penyanderaan ini, bermula saat pelaku memesan barang haram jenis sabu-sabu dari seseorang diduga bandar besar yang berada di Sumbar berinisial ND, atas petunjuk dari rekannya yang saat ini masih menjadi warga binaan Lapas Muaro Bungo.
Pelaku memesan sabu seberat 1 Kg dengan harga Rp65 juta. Untuk tanda jadi ND diminta pelaku mentransfer uang Rp50 juta, dengan perjanjian sisanya kembali ditransfer setelah barang sampai ke Bungo.
"Akhirnya korban suruhan ND bersama tiga rekannya sampai ke Bungo dan langsung melakukan pertemuan dengan pelaku di wilayah Desa Sungai Lilin," ujar Kapolres.
Tanpa menaruh curiga, korban yang bersama pelaku kembali mentransfer sisa uang pembayaran sebesar Rp15 juta. Petunjuk ND meminta pelaku mengambil barang di suatu tempat yang terbungkus dengan plastik hitam. Setelah barang diambil lalu dibuka, rupanya bukan berisi narkoba jenis sabu melainkan sebongkah garam.