Kedapatan Bawa Sabu 1,5 Kg, Tamu Hotel di Riau Dibekuk Polisi
Kamis, 12 Mei 2022 - 15:16 WIB
PEKANBARU - Tim Polres Kepulauan Meranti, Riau mengamankan seorang tamu Hotel L di Selatpanjang. Tamu berinisial SL alias Udin diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram (Kg).
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul mengatakan dari tangan tersangka polisi mengamankan 1,5 Kg sabu . Tersangka merupakan warga Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau."Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni dua paket narkotika jenis sabu yang dibalut lakban hitam," kata Kapolres Andi Yul Kamis (12/5/2022).
Kronologis penangkapan itu, kata Kapolres, berawal dari hasil penyelidikan tim Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti yang mendapati bahwa di dalam kamar 205 Hotel L di Selatpanjang akan berlangsung transaksi jual beli diduga narkotika. Selanjutnya, tim langsung menuju ke lokasi.
Lalu sekira pukul 12.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di dalam kamar tersebut dan mengamankan seorang laki laki. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan TKP dengan disaksikan oleh reseptionis hotel, personel menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.
"Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seorang bandar besar yang saat ini berstatus DPO. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Andi Yul.
Bupati Kepulauan Meranti Muhamad Adil mengatakan akan memberi reward kepada anggota Polres Meranti yang berhasil mengungkap jaringan narkoba. Baca juga: 5 Artis Selesai Jalani Rehabilitasi Narkoba, Nomor 3 Kasusnya Bikin Heboh Dunia Hiburan
"Khusus Anggota Satres Narkoba Polres Meranti itu kita beri reward berupa kuliah gratis pada program studi, baik S1, S2 maupun S3," katanya.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul mengatakan dari tangan tersangka polisi mengamankan 1,5 Kg sabu . Tersangka merupakan warga Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau."Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni dua paket narkotika jenis sabu yang dibalut lakban hitam," kata Kapolres Andi Yul Kamis (12/5/2022).
Kronologis penangkapan itu, kata Kapolres, berawal dari hasil penyelidikan tim Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti yang mendapati bahwa di dalam kamar 205 Hotel L di Selatpanjang akan berlangsung transaksi jual beli diduga narkotika. Selanjutnya, tim langsung menuju ke lokasi.
Lalu sekira pukul 12.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di dalam kamar tersebut dan mengamankan seorang laki laki. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan TKP dengan disaksikan oleh reseptionis hotel, personel menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.
"Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seorang bandar besar yang saat ini berstatus DPO. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Andi Yul.
Bupati Kepulauan Meranti Muhamad Adil mengatakan akan memberi reward kepada anggota Polres Meranti yang berhasil mengungkap jaringan narkoba. Baca juga: 5 Artis Selesai Jalani Rehabilitasi Narkoba, Nomor 3 Kasusnya Bikin Heboh Dunia Hiburan
"Khusus Anggota Satres Narkoba Polres Meranti itu kita beri reward berupa kuliah gratis pada program studi, baik S1, S2 maupun S3," katanya.
(don)
tulis komentar anda