16 DPC di Sulsel Minta DPP Demokrat Bentuk Tim Pencari Fakta
Rabu, 04 Mei 2022 - 16:21 WIB
MAROS - Gugatan 16 Dewan Pimpinan Cabang Demokrat di Sulsel ke Mahkamah Partai Demokrat terkait hasil Musda Demokrat Sulsel berlanjut.
Ketua DPC Demokrat Maros, Amirullah Nur mengatakan, mereka meminta agar DPP atau Mahkamah Partai membentuk tim pencari fakta. Desakan ini bertujuan agar Mahkamah Partai menemukan titik terang sejumlah dinamika Musda yang tidak dilaporkan secara lengkap ke DPP.
"Kami menduga, DPP dalam hal ini Ketua BPOKK DPP Demokrat, Herman Khairon tidak melaporkan dinamika secara utuh," kata Amirullah dalam rilisnya yang diterima Sindonews, Rabu, (4/5/2022).
Salah satu dinamika utama yang diduga tidak dilaporkan utuh oleh Herman Khairon adalah kenyataan bahwa forum Musda Demokrat Sulsel ketika itu menolak Laporan Pertanggungjawaban Ketua Demokrat demisioner, Ni'matullah.
Mantan Anggota DPRD Maros ini melanjutkan, di dalam aturan pelaksanaan Musda, Pertanggungjawaban LPJ hanya mengenal istilah diterima atau ditolak.
"Jika mayoritas suara voting menolak, maka forum musda harus menegaskan LPJ ditolak. Begitupun sebaliknya," tegasnya.
16 DPC ini menduga Herman Khairon sebagai utusan DPP dalam Musda tidak melaporkan dinamika ini secara utuh. Herman dianggap membuat kesalahan dengan masih mencantumkan hasil Pertanggungjawaban Ni'matullah itu dengan "16 menolak, 8 menerima"
"Yang harus dicantumkan di situ adalah menolak. Ini ada hal krusial. Karena gara-gara Laporan dengan konsideran '16 menolak, 8 menerima' inilah, DPP harus kehilangan karena menetapkan kembali Ketua Demokrat yang LPJ-nya ditolak," terangnya.
Ketua DPC Demokrat Maros, Amirullah Nur mengatakan, mereka meminta agar DPP atau Mahkamah Partai membentuk tim pencari fakta. Desakan ini bertujuan agar Mahkamah Partai menemukan titik terang sejumlah dinamika Musda yang tidak dilaporkan secara lengkap ke DPP.
"Kami menduga, DPP dalam hal ini Ketua BPOKK DPP Demokrat, Herman Khairon tidak melaporkan dinamika secara utuh," kata Amirullah dalam rilisnya yang diterima Sindonews, Rabu, (4/5/2022).
Salah satu dinamika utama yang diduga tidak dilaporkan utuh oleh Herman Khairon adalah kenyataan bahwa forum Musda Demokrat Sulsel ketika itu menolak Laporan Pertanggungjawaban Ketua Demokrat demisioner, Ni'matullah.
Mantan Anggota DPRD Maros ini melanjutkan, di dalam aturan pelaksanaan Musda, Pertanggungjawaban LPJ hanya mengenal istilah diterima atau ditolak.
"Jika mayoritas suara voting menolak, maka forum musda harus menegaskan LPJ ditolak. Begitupun sebaliknya," tegasnya.
16 DPC ini menduga Herman Khairon sebagai utusan DPP dalam Musda tidak melaporkan dinamika ini secara utuh. Herman dianggap membuat kesalahan dengan masih mencantumkan hasil Pertanggungjawaban Ni'matullah itu dengan "16 menolak, 8 menerima"
"Yang harus dicantumkan di situ adalah menolak. Ini ada hal krusial. Karena gara-gara Laporan dengan konsideran '16 menolak, 8 menerima' inilah, DPP harus kehilangan karena menetapkan kembali Ketua Demokrat yang LPJ-nya ditolak," terangnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda