Istri Tak Ada di Rumah Jadi Kesempatan Pedofil Cabuli Anak Tetangga

Senin, 13 April 2020 - 20:10 WIB
Kapolresta Malang Kota saat menggelar jumpa pers kasus pencabulan, Senin (13/4/2020).Foto/iNews TV/Deni Irawan
MALANG - WH warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), ditangkap aparat Polresta Malang Kota. Pedofilitu diciduk karena mencabuli tiga anak tetangganya.Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardos Simarmata mengatakan, penangkapan pria beristri dan sudah memiliki anak tersebut berdasarkan laporan orangtua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Malang Kota.

“Modusnya, pelaku memanggil para korban ke rumahnya saat istri dan anaknya tidak ada di rumah. Para korban diiming-imingi uang Rp2000-5000 untuk membeli kue,” tutur Kapolresta, Senin (13/4/2020).

Kepala polisi, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya itu karena terdorong nafsu setan yang tak terbendung.

“Korban masih TK (Taman Kanak-kanak) dan SD (Sekolah Dasar). Pelaku dijerat UU No 35 tahun 2014 perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara,” tukas Kapolresta.
(saz)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content