Berkah Hari Raya! 243 Napi Lapas II B Majalengka Dapat Remisi, 3 Orang Bebas

Senin, 02 Mei 2022 - 11:05 WIB
Hari Raya Idul Fitri 1443 H menjadi berkah tersendiri bagi 243 warga binaan di Lapas Kelas II B Majalengka. Pasalnya, di hari raya Idul Fitri ini, mereka mendapatkan remisi. Foto SINDOnews
MAJALENGKA - Hari raya Idul Fitri 1443 H menjadi berkah tersendiri bagi 243 warga binaan di Lapas Kelas II B Majalengka. Pasalnya, di hari raya Idul Fitri ini, mereka mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, dengan jumlah yang beragam.

Kepala Lapas (Kalapas) Suparman mengatakan, pada hari raya tahun ini, ada 243 orang yang mendapat remisi khusus (RK). Sebagian besar mereka menerima remisi RK 1 (pengurangan masa tahanan dari 15 hari sampai dua bulan). Baca juga: Absen 2 Tahun, Rhoma Irama Gembira Bisa Jadi Imam dan Khatib Salat Ied di Lebaran 2022

Dari RK-1 itu, sebagian besar mendapat pengurangan masa tahanan satu bulan. "RK I sebanyak 240 orang. Rinciannya, 15 hari sebanyak 84 orang, satu bulan 122, dan 1,5 bulan 31 orang," kata Suparman.



Adapun untuk remisi RK 11 (seluruhnya), terdapat 3 orang. Mereka, langsung keluar dari Lapas dan berkumpul bersama keluarga pada momen hari raya ini.

"Langsung bebas, tapi karena yang 3 orang itu sedang menjalani asimilasi di rumah, untuk sementara menunggu SK Integrasi dulu. Posisi yang tiga orang itu sudah ada di luar," jelas dia.

"Upacara remisi sendiri dilakukan setelah salat Ied. Mudah-mudahan, mereka bisa memanfaatkan remisi yang diberikan ini. Baik remisi RK 1 maupun RK 2. Khusus yang RK 2, semoga bisa mengisi hari-harinya lebih bermanfaat lagi," lanjut Kalapas.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content