Tim Tanggap Bencana Demokrat Jakarta Bantu Korban Kebakaran Pasar Gembrong

Rabu, 27 April 2022 - 19:27 WIB
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, seharusnya satu kelurahan memiliki satu pos pemadam kebakaran. Namun, saat ini baru berdiri di 108 kelurahan yang memiliki pos pemadam kebakaran.

Di sisi lain, diperlukan pembentukan relawan kebakaran pada tingkat RT yang dilengkapi dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) sesuai Permendagri Nomor 364.1 tahun 2020. Selama ini, pemberian APAR bagi masyarakat masih terkendala aturan pemberian hibah.

"Tak kalah penting, PLN, BPBD dan pihak terkait lain harus memastikan instalasi listrik di rumah warga aman. Apalagi sekarang banyak warga yang mudik, pulang kampung dan meninggalkan rumahnya kosong. Rumah warga ini harus dipastikan aman baik dari potensi kebakaran maupun aman dari pencuri dan lainnya," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!