Aras Harap Jembatan Sungai Pute Maros Bisa Digunakan saat Mudik
Selasa, 26 April 2022 - 18:01 WIB
Anggota DPR RI, Muhammad Aras, melakukan sidak langsung ke Jembatan Sungai Pute, Kabupaten Maros, menjelang ramainya arus mudik lebaran. Foto/Istimewa
MAROS - Anggota DPR RI, Muhammad Aras, melakukan sidak langsung ke Jembatan Sungai Pute, Kabupaten Maros, menjelang ramainya arus mudik lebaran . Ia ingin memastikan kelancaran hilir mudik transportasi pada Selasa, 26 April 2022.
Jembatan Sungai Pute yang sudah lama tidak mengalami progres pembangunan menjadi salah satu penyebab kemacetan jalur nasional Makassar ke Kota Parepare selama kurang lebih 8 bulan ini.
Baca Juga: Pengamanan Mudik Lebaran, Polda Sulsel Siagakan 102 Pos
Jalan provinsi yang sementara waktu sempat ditutup itu, kini diupayakan agar bisa digunakan selama masa lebaran mulai dari tanggal 28 April 2022 hingga 9 Mei 2022.
Pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan telah membuat skema rekayasa lalulintas bahwa jembatan hanya bisa dilalui oleh kendaraan motor dan mobil pribadi saja dengan penjagaan ketat selama 24 jam.
Aras menjelaskan bahwa semua pihak yang berwenang wajib memastikan fasilitas lalu lintas jalan yang memadai. Pengaturan optimal kendaraan baik yang dari dalam maupun keluar daerah.
Jembatan Sungai Pute yang sudah lama tidak mengalami progres pembangunan menjadi salah satu penyebab kemacetan jalur nasional Makassar ke Kota Parepare selama kurang lebih 8 bulan ini.
Baca Juga: Pengamanan Mudik Lebaran, Polda Sulsel Siagakan 102 Pos
Jalan provinsi yang sementara waktu sempat ditutup itu, kini diupayakan agar bisa digunakan selama masa lebaran mulai dari tanggal 28 April 2022 hingga 9 Mei 2022.
Pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan telah membuat skema rekayasa lalulintas bahwa jembatan hanya bisa dilalui oleh kendaraan motor dan mobil pribadi saja dengan penjagaan ketat selama 24 jam.
Aras menjelaskan bahwa semua pihak yang berwenang wajib memastikan fasilitas lalu lintas jalan yang memadai. Pengaturan optimal kendaraan baik yang dari dalam maupun keluar daerah.
Lihat Juga :