Polisi Berpotensi Perpanjang Penahanan Bos PS Store Putra Siregar

Selasa, 19 April 2022 - 12:30 WIB
Polisi bakal memperpanjang masa penahanan Putra Siregar dan artis Rico Valentino dalam kasus pengeroyokan. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi kemungkinan bakal memperpanjang masa penahanan bos PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino yang melakukan kasus pengeroyokan pada Nuralamsyah kafe CD di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 2 Maret 2022 lalu manakala masa penahanannya habis.

”Kalau proses penyidikannya belum selesai dan penyidik masih menganggap perlu dilakukan penahanan, maka (masa tahanan) diperpanjang ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) selama 40 hari,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Selasa (19/4/2022). Baca juga: Putra Siregar Bantah Mabuk saat Mengeroyok Korban



Menurutnya, masa penahanan Putera Siregar dan Rico Valentino bisa diperpanjang dari 20 hari menjadi 40 hari manakala proses penyidikan belum selesai. Meski begitu, polisi juga bakal mempertimbangkan mengambil langkah restorative justice atau keadilan restoratif.

”Prinsipnya, kami ini kan sudah ada landasan hukumnya, jadi Perpol nomor 8 tahun 2001 tentang restorative justice yang memang menjadi program prioritas bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit,” tuturnya. Baca juga: Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Berawal karena Perempuan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!