Tinju dan Cekik Istri yang Menggendong Anak, Oknum ASN Ini Lebaran di Penjara
Senin, 18 April 2022 - 12:27 WIB
BENGKULU - Satreskrim Polres Bengkulu menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), terduga pelaku tindak pidana Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT), berinisial KR (39).
Warga Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, itu ditangkap lantaran membogem atau memukul istrinya, berinisial STW (36), di bagian mata sebelah kiri dan bagian hidung.
Tidak hanya itu, oknum ASN itu juga mencekam leher atau mencekik istrinya, ketika sedang menggendong anaknya. Usai menganiaya korban, pria 39 tahun itu memaksa istrinya untuk masuk ke dalam kamar dan mengunci korban dari luar.
Sehingga korban dan anaknya terkurung di dalam kamar. Kemudian, terduga pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, dugaan KDRT itu bermula dari pelaku dan korban ribut mulut permasalahan keluarga. Kemudian, terduga pelaku langsung emosi dan langsung memukul bagian wajah istrinya. Baca: Mudik Lebaran, 15.900 Kendaraan Diprediksi Melintas di Tol Keramasan Palembang.
Pelaku, kata Welli, ditangkap ketika berada di rumahnya di Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Baca Juga: Tabrakan Maut Grup Musik Debu di Tol Probolinggo Diduga karena Sopir Mengantuk.
"Terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu. Dari keterangan terduga pelaku, mengakui atas perbuatan kepada istrinya," kata Welli, Senin (18/4/2022).
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
Warga Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, itu ditangkap lantaran membogem atau memukul istrinya, berinisial STW (36), di bagian mata sebelah kiri dan bagian hidung.
Tidak hanya itu, oknum ASN itu juga mencekam leher atau mencekik istrinya, ketika sedang menggendong anaknya. Usai menganiaya korban, pria 39 tahun itu memaksa istrinya untuk masuk ke dalam kamar dan mengunci korban dari luar.
Sehingga korban dan anaknya terkurung di dalam kamar. Kemudian, terduga pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, dugaan KDRT itu bermula dari pelaku dan korban ribut mulut permasalahan keluarga. Kemudian, terduga pelaku langsung emosi dan langsung memukul bagian wajah istrinya. Baca: Mudik Lebaran, 15.900 Kendaraan Diprediksi Melintas di Tol Keramasan Palembang.
Pelaku, kata Welli, ditangkap ketika berada di rumahnya di Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Baca Juga: Tabrakan Maut Grup Musik Debu di Tol Probolinggo Diduga karena Sopir Mengantuk.
"Terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu. Dari keterangan terduga pelaku, mengakui atas perbuatan kepada istrinya," kata Welli, Senin (18/4/2022).
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
(nag)
tulis komentar anda