Polisi Pastikan Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan dengan Tersangka Putra Siregar
Sabtu, 16 April 2022 - 15:02 WIB
"Kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Budhi.
Putra Siregar bukan kali pertama berurusan dengan aparat penegak hukum. Pada 2020, dia juga terjerat kasus penyelundupan ponsel ilegal yang diperbuatnya pada tahun 2017.
Sebagai jaminan, Putra Siregar mengeluarkan uang jaminan sebesar Rp500 juta. Ketika kasusnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putra Siregar malah divonis tidak bersalah.
Dia dinilai oleh majelis hakim tidak melanggar kepabeanan yang menjadi dasar perkara.
Kasus serupa pernah menimpa Putra Siregar di Batam, Kepulauan Riau, pada Desember 2019 lalu. Namun, lagi-lagi dia berhasil lolos.
Putra Siregar bukan kali pertama berurusan dengan aparat penegak hukum. Pada 2020, dia juga terjerat kasus penyelundupan ponsel ilegal yang diperbuatnya pada tahun 2017.
Sebagai jaminan, Putra Siregar mengeluarkan uang jaminan sebesar Rp500 juta. Ketika kasusnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putra Siregar malah divonis tidak bersalah.
Dia dinilai oleh majelis hakim tidak melanggar kepabeanan yang menjadi dasar perkara.
Kasus serupa pernah menimpa Putra Siregar di Batam, Kepulauan Riau, pada Desember 2019 lalu. Namun, lagi-lagi dia berhasil lolos.
Lihat Juga :