Polisi Ciduk Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Kabupaten Pinrang
Rabu, 13 April 2022 - 18:59 WIB
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Guru SD Pinrang Keluhkan Pemotongan Tunjangan Sertifikasi
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," tandasnya.
Baca Juga: Guru SD Pinrang Keluhkan Pemotongan Tunjangan Sertifikasi
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," tandasnya.
(tri)
Lihat Juga :