Polisi Ciduk Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Kabupaten Pinrang

Rabu, 13 April 2022 - 18:59 WIB
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Guru SD Pinrang Keluhkan Pemotongan Tunjangan Sertifikasi

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," tandasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!