Detik-detik Penangkapan Kapal Nelayan Seludupkan TKI Ilegal dari Malaysia

Rabu, 13 April 2022 - 18:16 WIB
“Selain tanpa memiliki dokumen resmi, kapal nelayan ini melakukan transit pekerja migran ilegal di tengah laut perbatasan Indonesia-Malaysia yang dapat membahayakan nyawa para pekerja,” katanya.

TKI ini keluar masuk secara ilegal menggunakan jasa angkutan laut dengan paspor pelancong melalui Perairan Tanjung Balai Asahan karena jarak yang dekat dengan Malaysia.

Baca juga: Polda Bali Ambil Alih Kasus Pengiriman 29 TKI yang Terlantar di Turki

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini 3 ABK telah ditetapkan sebagai tersangka. “Para tersangka meminta sejumlah uang sebagai ongkos keberangkatan mulai 400 ringgit hingga 1.400 ringgit Malaysia,” katanya.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat undang-undang pidana Pasal 82 dan 83 UU 18 tahun 2017 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 Miliar.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!